Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Watch Bilang Begini!

Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Watch Bilang Begini! - GenPI.co
Layanan BPJS Kesehatan (foto: Linda)

“Agar semua peserta bergotong royong. Saya yakin pemohon pun akan menerima kenaikan yang tidak tinggi ini,” kata Timboel

Pasalnya, nilai Timboel, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berpotensi menciptakan defisit lebih besar.

Untuk mengatasi persoalan defisit,  pemerintah dan BPJS Kesehatan agar mencari strategi lain. Yaitu ntuk tetap memastikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) akan membantu mengatasi defisit.

Cara yang bisa ditempuh antara lain melakukan penegakan hukum menggunakan PP 86 tahun 2013 bagi masyarakat yang belum ikut JKN, ataupun yang menunggak iuran.

Selain itu peningkatan pelayanan menjadi modal utama. Lalu melakukan imbauan kepada masyarakat yang turun kelas untuk kembali ke kelas awal.

“Mengatasi defisit harus dari dua sisi, yaitu peningkatan iuran dan dari pengendalian biaya. Keduanya secara simultan,” nilai Timboel.

Dilansir dari Antara, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Permohonan yang dikabulkan, terkait pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. MA menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya