
Berikut komentar sejumlah netter:
“Jangankan THR, gaji yang bulan Maret saja belum dikeluarkan perusahaan,” unggah @mukale78.
“Dapat THR? Mitos itu. Kiamat dunia kalau THR kami cair pak,” ujar @yazidstrajoalam pasrah.
“THR keluar, gaji bulan ini belum tentu,” komentar @dwntamalia.
“Sudah lah, THR saya tetap entar bulan Desember,” kata @ndahhh_98.
“Selama diliburkan saja saya enggak dibayar, apa lagi THR,” komentar @fiksvibes.
Diketahui SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 ditandatangani pada 6 Mei.
Keputusan yang paling disorot, adalah ketentuan jika perusahaan swasta tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan. Berikut pilihan solusinya:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News