
1.Dapat dilakukan secara bertahap atau dicicll
2. Pembayaran THR bisa ditunda
3.Pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
"Memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh." ujar Menaker dalam SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News