Swasta Bisa Cicil THR, Netter Pasrah Sampai Sebut-sebut Kiamat Lo

Swasta Bisa Cicil THR, Netter Pasrah Sampai Sebut-sebut Kiamat Lo - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Kemenkeu)

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker), Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) di tengah situasi sulit yang dihadapi akibat pandemi virus corona (covid-19).

Untuk itu, telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Telah keluarnya surat edaran tersebut juga diinfokan lewat Instagram @kemnaker pada Jumat (8/5/2020).

BACA JUGA: Fix! Pemerintah Izinkan Swasta Boleh Tunda dan Cicil THR

“Pengusaha Tetap Wajib Membayar THR kepada Pekerja,” unggah @kemnaker.

Netter pun memberikan respons. Sebagian mengungkapkan keluhan gaji yang belum dibayarkan perusahaan, karena sebagian usaha ditutup sementara karena pemberlakuan social distancing di tengah pandemi.

Bahkan ada lo netter yang sebut-sebut kiamat, karena sama sekali tak yakin THR meleleh di saat gaji bulanan sudah seret seperti sekarang.

BACA JUGA: Smartphone Baru, Cek Spesifikasi Komplet dan Harga Oppo A92

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya