
a. Sebanyak 1,18 juta debitur diperkirakan terdampak oleh covid-19 dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp 61,5 triliun.
b. Dari jumlah tersebut, telah disetujui restrukturisasinya sebanyak 665 ribu debitur dengan nominal outstanding pokok pinjaman sebesar Rp 29,52 triliun atau sekitar 48% dari nominal outstanding debitur yang terdampak.
Sedangkan sisanya masih dalam proses asesmen/evaluasi oleh perbankan/lembaga pembiayaan.
BACA JUGA: Stimulus Ekonomi untuk Daya Beli Produk UMKM Jadi Fokus Kemenkop
OJK akan terus memantau dampak pandemi covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News