Selain Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo Beri Kabar Gembira Lain Buat PNS

Selain Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo Beri Kabar Gembira Lain Buat PNS - GenPI.co
Selain tengah menunggu gaji-13 meleleh, Menpan RB, Tjahjo Kumolo juga memberikan kabar gembira lainnya buat PNS (foto: Antara)

GenPI.co - Di saat pegawai negeri sipil (PNS) tengah menunggu pencairan gaji ke-13, yang tinggal tunggu waktu saja meleleh kini ada kabar gembira lainnya bagi para aparatur sipil negara.

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PNS telah diperkenankan melakukan tugas ke luar kota.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo telah meneken aturan yang menetapkan hal tersebut di era new normal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

BACA JUGA: PNS Panas Dingin Tunggu Gaji ke-13, Ibu Menteri Bilang...

Keputusan tersebut mengatur persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas, antara lain memperhatikan status penyebaran virus corona (covid-19 ) di daerah tujuan perjalanan dinas.

Hal ini dilakukan berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Persyaratan lainnya, ASN juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II atau kepala kantor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya