
BACA JUGA: Gantengnya Anak Eko Patrio, Pasti Bikin Kamu Berdecak Kagum!
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada PNS dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
PPK juga diminta untuk memastikan PNS mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila ada yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News