Cukai Rokok Naik Tinggi, Nih Perinciannya

Cukai Rokok Naik Tinggi, Nih Perinciannya - GenPI.co
Sri Mulyani. Foto: Fathra/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perincian kenaikan berbeda-beda untuk berbagai golongan,

BACA JUGAIHSG Senggol 6.000 Lalu Turun, Analis Saham Beberkan Penyebabnya

Namun, secara rata-rata, kenaikan cukai rokok pada tahun depan sebesar 12,5 persen.

Sri menjelaskan, keputusan diambil dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Di antaranya ialah petani tembakau, tenaga kerja, dan industri rokok di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menjadikan kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Pemerintah berharap kenaikan cukai membuat tingkat konsumsi rokok bakal menurun, terutama pada anak-anak dan perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya