Cukai Rokok Naik Tinggi, Nih Perinciannya

Cukai Rokok Naik Tinggi, Nih Perinciannya - GenPI.co
Sri Mulyani. Foto: Fathra/JPNN.com/GenPI.co

“Prevalensi secara umum diharapkan menurun dari 33,8 menjadi 33,2 persen pada 2021," kata Sri Mulyani, Kamis (10/12).

Berikut perincian kenaikan cukai rokok:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4 persen

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5 persen

3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1 persen

4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9 persen

BACA JUGA: 4 Alasan Investasi Reksadana Menguntungkan bagi Anak Muda

5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya