Kedua, sistem ini akan digunakan untuk fokus pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi dalam strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) sesuai Perpres 54/2018.
BACA JUGA: Asyik, PNS Dapat Bantuan Rumah Murah Mulai Tahun Depan!
Dari perspektif pencegahan korupsi, SIASN akan dimanfaatkan untuk transparansi pengisian jabatan di lingkup instansi pusat dan daerah.
"Juga digunakan untuk mencegah proses pelaksanaan sistem merit yang keliru," terang Suharmen. (esy/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News