Instruksi MenPAN-RB untuk PNS & PPPK Jelang Nataru, Ada Soal Cuti

Instruksi MenPAN-RB untuk PNS & PPPK Jelang Nataru, Ada Soal Cuti - GenPI.co
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019. Ilustrasi Foto: JPNN.com/Ricardo

GenPI.co - Menjelang libur natal dan tahun baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan imbauan penting kepada seluruh PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bersama keluarganya diminta tidak bepergian ke luar kota. 

BACA JUGA: Bahagia! Jokowi Janjikan Penghasilan Tambahan Buat PNS dan PPPK

"ASN harus memberikan contoh yang baik, jangan bepergian ke luar daerah dulu," terang Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (22/12).

Larangan bagi ASN untuk bepergian ini dipertegas dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah. 

SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021,” ujarnya. 

Sedangkan untuk cuti bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya