Tunjangan Tambahan Bikin Guru Honorer Makin Semangat Ikut PPPK

Tunjangan Tambahan Bikin Guru Honorer Makin Semangat Ikut PPPK - GenPI.co
Ilustrasi PNS. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan semangat baru bagi guru honorer.

Mereka jadi semakin semangat untuk mengikuti rekrutmen PPPK yang rencananya digelar tahun depan. 

BACA JUGA: Makin Sejahtera, Tunjangan PPPK Sekarang Sama Seperti PNS!

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketum DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono.

Ia mengatakan, banyak guru honore yang tertarik ikut tes setelah mengetahui hak-hak yang akan diperoleh PPPK. 

Terlebih lagi, saat ini tunjangan yang didapatkan PPPK sama dengan PNS dari sisi kesejahteraannya.

"Banyak banget gaji dan tunjangan PPPK. Kalau dilihat isi PMK, saya hitung ada 10 point utama," kata Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (24/12).

Dia menyebutkan 10 point itu adalah gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/ungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya