Larangan WNA Masuk Indonesia, Pengamat Wisata Khawatirkan Ini

Larangan WNA Masuk Indonesia, Pengamat Wisata Khawatirkan Ini - GenPI.co
Turis asing di wisata pantai Indonesia (foto: Antara)

GenPI.co - Pemerintah mengeluarkan aturan melarang masuk warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.

Adanya larangan ini untuk mencegah potensi transmisi varian baru virus corona B117 ke Indonesia.

BACA JUGAVirus Varian Baru Meluas, Singapura Larang Masuk WNA dari Afsel

Aturan baru tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengungkapkan, Sesuai surat edaran Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit.

Pas M.A Silaban mengatakan jika ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan, maka harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.

BACA JUGASoal Impor Vaksin Covid-19, Fraksi PKS Beri Kritik Menohok

WNA yang dikecualikan dari penutupan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya