
GenPI.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru, antara lain terkait pajak penjualan pulsa dan token lstrik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
BACA JUGA: Skema Pensiun PNS Diubah Jadi Fully Funded, Pengamat Beri Jempol!
“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021.
PMK tersebut ditandatangani Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.
Lewat Instagram-nya, Menkeu pun menjelaskan maksud dari PMK baru tersebut.
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
Dengan begitu, ia menegaskan jika ketentuan dalam PMK 06/2021 tidak akan memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News