Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik, Ternyata…

Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik, Ternyata… - GenPI.co
Menkeu Sri Mulyani (foto: SC IG @smindrawati)

GenPI.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru, antara lain terkait pajak penjualan pulsa dan token lstrik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

BACA JUGASkema Pensiun PNS Diubah Jadi Fully Funded, Pengamat Beri Jempol!

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021.

PMK tersebut ditandatangani Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Lewat Instagram-nya, Menkeu pun menjelaskan maksud dari PMK baru tersebut.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

Dengan begitu, ia menegaskan jika ketentuan dalam PMK 06/2021 tidak akan memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya