Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik, Ternyata…

Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik, Ternyata… - GenPI.co
Menkeu Sri Mulyani (foto: SC IG @smindrawati)

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Dalam penjelasannya, Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama," kata Sri Mulyani. (*/ant)
Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik, Ternyata…

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya