Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik, Ternyata…

Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa dan Token Listrik, Ternyata… - GenPI.co
Menkeu Sri Mulyani (foto: SC IG @smindrawati)

Regulasi tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

BACA JUGABocoran! PNS Punya Jaminan Pensiun, PPPK Miliki Tabungan Hari Tua

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Terkait voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya