Meterai Rp 10 Ribu Bisa Digunakan, Tetapi…

Meterai Rp 10 Ribu Bisa Digunakan, Tetapi… - GenPI.co
Ilustrasi membeli meterai. Foto: Antara

GenPI.co - Pemerintah bakal menghapuskan penggunaan meterai Ro 3 ribu dan Rrp 6 ribu melalui sistem transisi.

Nantinya, meterai yang digunakan memiliki nominal Rp 10 ribu. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

BACA JUGA: Meterai Rp 10 Ribu Berlaku, Begini Peraturannya

"Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif, yaitu Rp 10 ribu untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang Sartono, Rabu (3/2).

Dia menambahkan, nantinya transaksi di bawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan meterai.

Di sisi lain, meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu masih bisa digunakan selama masa transisi.

Masyarakat bisa menggunakannya mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021.

"Selama masa transisi, meterai Rp 3.000 dengan meterai Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan keduanya minimal senilai Rp 9.000," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya