Fatwa MUI Kripto Haram Jadi Mata Uang, Nih Kata Bos Indodax-Telak

Fatwa MUI Kripto Haram Jadi Mata Uang, Nih Kata Bos Indodax-Telak - GenPI.co
Fatwa MUI memutuskan aset kripto haram jadi mata uang. Ini kata Bos Indodax Oscar Darmawan (foto) (Foto: Indodax)

Dengan demikian, Oscar menegaskan bahwa aset kripto bukan sebagai mata uang yang sah.

Menurut dia, kripto sudah sah secara hukum dan diawasi Kementerian Perdagangan.

"Untuk legalitas, Indodax sudah memegang lisensi Bappebti dari Kemendag," imbuhnya. (*)

BACA JUGA:  Kripto Haram vs Halal? Perbedaan Sikap NU dan Malaysia-Australia

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya