
Dengan demikian, Oscar menegaskan bahwa aset kripto bukan sebagai mata uang yang sah.
Menurut dia, kripto sudah sah secara hukum dan diawasi Kementerian Perdagangan.
"Untuk legalitas, Indodax sudah memegang lisensi Bappebti dari Kemendag," imbuhnya. (*)
BACA JUGA: Kripto Haram vs Halal? Perbedaan Sikap NU dan Malaysia-Australia
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News