Fatwa MUI Soal Kripto Masih Abu-abu

Fatwa MUI Soal Kripto Masih Abu-abu - GenPI.co
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: Antara

Dengan adanya regulasi, keberadaan kripto sebagai komoditi atau aset dinilai bisa mendatangkan keuntungan bagi Indonesia.

"Bisa menarik uang luar negeri ke sini, harapannya regulasi ini terus menguntungkan ya," katanya.

Sebelumnya, dalam Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, MUI mengumumkan penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram.

BACA JUGA:  MUI Terbitkan Fatwa Kripto Haram, Bos Indodax Beri Penjelasan

Itu artinya, kripto juga tidak sah diperdagangkan. Alasannya, mata uanh kripto mengandung gharar, dhahar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya