
Alasan kripto haram itu dikarenakan mengandung gharat, dharat, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Kripto aendiri dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah atau tidak ada wujud fisik.
Sil'ah sendiri seharusnya memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli. (*)
BACA JUGA: MUI Terbitkan Fatwa Kripto Haram, Bos Indodax Beri Penjelasan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News