
Sedangkan penurunan harga terjadi pada uang kripto Solana, melemah 1,22% menjadi US$ 232,89. Harga uang kripto Cardano juga turun 1,45% menjadi US$ 2,06.
Sebelum MUI, NU Jawa Timur telah menetapkan uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll haram.
Sedangkan ormas Islam Muhammadiyah belum menetapkan fatwa hargam atas uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll.
BACA JUGA: MUI Terbitkan Fatwa Kripto Haram, Bos Indodax Beri Penjelasan
Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto.
Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.
BACA JUGA: Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Ramalan Analis Ini Tajam Banget
MUI cukup tegas. Menurut MUI, uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll mengandung gharar, dharar.
Itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
BACA JUGA: Kabar Duka, Pengisi Suara Nobita Meninggal Dunia
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Rabu (11/11/2021). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News