Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Pedagang Kripto Mencak-Mencak

Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Pedagang Kripto Mencak-Mencak - GenPI.co
Transaksi aset kripto kena pajak, pedagang kripto mencak-mencak. Foto: Antara/shutterstock

Asal tahu saja, penerapan pajak aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 68 Tahun 2022.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya