Aset Kripto Kena Pajak, Bos Indodax Malah Happy

Aset Kripto Kena Pajak, Bos Indodax Malah Happy - GenPI.co
Aset Kripto Kena Pajak, Bos Indodax Malah Happy. (Foto: Antara/shutterstock)

Sebelumnya, besaran pajak kripto diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Dengan adanya aturan itu, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

"Namun, sebagai pelaku usaha, saya berharap besaran masing-masing pajak tersebut sebesar 0.05 persen untuk PPN dan 0.05 persen untuk PPH. Jadi, total pajak yang dikenakan di industri totalnya cukup 0.1 persen," imbuhnya. (*)

BACA JUGA:  Rekomendasi Kripto: ETC Akan Turun Tajam, Siap Serok?

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya