Aset Kripto Kena Pajak, Bos Indodax Malah Happy

Aset Kripto Kena Pajak, Bos Indodax Malah Happy - GenPI.co
Aset Kripto Kena Pajak, Bos Indodax Malah Happy. (Foto: Antara/shutterstock)

GenPI.co - Bos Indodax Oscar Darmawan malah happy dengan pemberlakuan pajak untuk transaksi aset investasi kripto di Indonesia. 

Wacana kebijakan itu akan berlangsung pada 1 Mei 2022. 

Menurut Oscar, pihaknya menilai aturan itu akan memperkuat aset kripto sebagai komoditi yang bakal menjadi perhatian masyarakat luas. 

BACA JUGA:  Rekomendasi Kripto: ETC Akan Turun Tajam, Siap Serok?

"Dengan adanya pengenaan pajak, itu tentu akan menambah legalitas dari aset kripto itu sendiri," ujar Oscar kepada GenPI.co, Kamis (7/4). 

Oscar menjelaskan dengan kondisi tersebut, aset kripto dipandang sebagai investasi yang positif. 

BACA JUGA:  Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Pedagang Kripto Mencak-Mencak

Sebab, pemberlakuan pajak itu memperkuat aset kripto yang sah di mata hukum negara. 

"Jadi, ini sesuatu hal yang sangat positif," tegasnya. 

BACA JUGA:  Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku Mei 2022, Tarifnya Bikin Pusing?

Kendati demikian, Oscar menanggapi besaran pajak kripto sebaiknya juga diperhatikan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya