Bursa Aset Kripto RI Akhir 2021: Yenny Wahid Wanti-wanti Bappebti

Bursa Aset Kripto RI Akhir 2021: Yenny Wahid Wanti-wanti Bappebti - GenPI.co
Kripto Bitcoin (foto: Envato Elements)

Oleh karena itu, ujarnya, dalam penyusunan regulasi yang berujung pada pendirian bursa kripto nantinya, pemerintah harus mewadahi kepentingan masyarakat muslim Indonesia yang ingin tidak ada gharar dalam transaksi kripto.

"Pemerintah mengeluarkan regulasi yang pas untuk mewadahi semua perspektif yang ada di masyarakat," ujar Yenny.

Dia mengatakan, peran pemerintah sangat besar untuk meregulasi kripto ini.

BACA JUGA:  Bursa Kripto Indonesia Beroperasi Akhir 2021, Analis: Lanjutkan!

"Kita juga menyadari masih banyak tantangan, apalagi kita tahu di luar banyak negara-negara yang melarang transaksi kripto," katanya.

Dalam hal ini, Yenny juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah untuk melakukan transaksi kripto, jika tidak memiliki pengetahuan tentang aset virtual ini.

BACA JUGA:  Tindakan Keras China Masih Berlanjut, Apa Kabar Harga Bitcoin?

Namun, tambahnya, bagi mereka yang sudah memiliki cukup pengetahuan dipersilakan bertransaksi dengan pertimbangan pribadi ada tidaknya gharar.

"Jika yang mengatakan di dalam kripto ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka kripto boleh dipertukarkan," nilai Yenny.

BACA JUGA:  Waskita Karya Kembangkan Proyek Infrastruktur Kesehatan

Yenny mengakui, masih perlu dialog dan kajian mendalam tentang aset kripto dalam perspektif Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya