Deposito Bank BNI Raib Rp 20,1 Miliar, Pihak Bank Tangung Jawab

Deposito Bank BNI Raib Rp 20,1 Miliar, Pihak Bank Tangung Jawab - GenPI.co
Gedung BNI di Jakarta. ANTARA/HO-BNI/aa.

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Firman Turmantara Endipradja mengatakan ketentuan berlaku jika Bank BNI terbukti lalai dalam menjalankan prosedur sehingga menyebabkan kerugian nasabah.

Bank BNI harus tetap bertanggung jawab seandainya ditemukan ulah oknum dari dalam maupun luar korporasi dalam kasus bilyet Rp20,1 miliar yang diduga palsu di Makassar. Ketentuan pertanggungjawaban itu termaktub dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

“Pasal 1367 KUHPerdata menyebutkan seseorang tidak hanya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesalahan karyawannya,” ujar Firman, seperti yang dilansir dari Ayobandung.com, kemarin.

BACA JUGA:  Deposito Bank BNI Raib, Ekonom Beri Analisa Tajam

Seperti diketahui, kejadian bermula saat dua orang nasabah bernama Hendrik dan Heng Tao Pek menyimpan dana deposito di Bank BNI. Keduanya tertarik menyimpan uangnya di Bank BNI, karena ada iming-iming bunga deposito sebesar 8,25 persen per bulan.

Lalu dia mentransfer uang total Rp 20,1 miliar dari Bank Maspion ke BNI lewat sistem RTGS. Seluruh transaksinya diklaim legal dan disertai bukti pendukung. Transaksi ini dilakukan di cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar sejak pada 2018 silam.

BACA JUGA:  Duit ATM Bank BNI Hilang, Polisi Selidiki Sebabnya

Pada Maret 2021 lalu, Hendrik tak bisa mencairkan depositonya, karena BNI menilai empat bilyet deposito yang dimilikinya adalah palsu.

Hendrik pin melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi dan pengadilan, setelah sebelumnya ia tak mempertanyakan nasib uang depositonya yang tak kunjung berbuah hasil.

BACA JUGA:  Bursa 9 Juni 2021: Saham BBNI dan ROTI Direkomendasi

Adapun secara pidana, pihak bank bisa tidak ikut terlibat jika nantinya ditemukan oknum dalam kasus tersebut. Akan tetapi, pihak bank tidak bisa menghindar dari sanksi perdata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya