Deposito Bank BNI Raib Rp 20,1 Miliar, Pihak Bank Tangung Jawab

Deposito Bank BNI Raib Rp 20,1 Miliar, Pihak Bank Tangung Jawab - GenPI.co
Gedung BNI di Jakarta. ANTARA/HO-BNI/aa.

Bahkan, meskipun oknum pelaku berasal dari luar, Bank BNI tetap dapat dikenai sanksi jika ditemukan adanya kelalaian dari pengelolaan. Meski pihak bank mengklaim bilyet palsu, kata dia, kedua nasabah melakukan transaksi secara resmi disertai bukti-bukti kuat. Keduanya bahkan secara rutin mengecek dana yang didepositokan dan mencetak buku tabungan setiap bulannya.

"Jika memang ditemukan adanya oknum yang membuatkan bilyet deposito palsu untuk kedua nasabah. Tetap saja oknum itu mengatasnamakan diri sebagai karyawan Bank BNI. Keamanan pihak bank dalam menjalankan prosedur bank pun jadi dipertanyakan," paparnya.

Selain itu, Firman melanjutkan, dugaan keterlibatan Bank BNI bisa saja terkuak jika didapatkan fakta adanya instruksi dari jajaran pimpinan bank untuk memalsukan bilyet deposito milik nasabah.

BACA JUGA:  Deposito Bank BNI Raib, Ekonom Beri Analisa Tajam

“Jadi bisa dilihat di Pasal 61 Undang-undang Perlindungan Konsumen, pengurus dari perusahaan itu. Pengurus yang paling tinggi itu adalah pimpinannya, direktur misalnya, atau komisaris misalnya,” kata Firman. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya