Duh! Setelah China, Negara Ini Juga Larang Kripto

Duh! Setelah China, Negara Ini Juga Larang Kripto - GenPI.co
Kripto (foto: Envato)

Selain itu, mereka memperingatkan tentang risiko menggunakan kripto.

Ketiga entitas tersebut mengulangi peringatan yang mereka keluarkan pada tahun 2014, 2017 dan 2019 tentang risiko kripto sebagai bentuk pertukaran, penyimpan nilai, atau bentuk investasi lainnya.

Lembaga keuangan yang melakukan atau menawarkan operasi dengan aset virtual tanpa otorisasi, dinilai melanggar peraturan dan dikenakan sanksi yang berlaku, tambah laporan itu.

BACA JUGA:  Gubrak! China Resmi Larang Bank dan Lembaga Keuangan Pakai Kripto

Sebelumnya, China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.

Lembaga termasuk bank dan saluran pembayaran daring, tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian.

BACA JUGA:  Mendadak Wiranto Telusuri Pedagangan Kripto, Ada Apa?

Tiga badan industri mengemukakannya dalam pernyataan bersama pada Selasa (18/5/2021).

Adapun tiga badan industri tersebut adalah Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran, dan Kliring China. (*)

BACA JUGA:  Bursa Aset Kripto RI Akhir 2021: Yenny Wahid Wanti-wanti Bappebti

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya