Buat Regulasi Kripto, DPR Ingatkan Bappebti Minta Restu MUI

Buat Regulasi Kripto, DPR Ingatkan Bappebti Minta Restu MUI - GenPI.co
Kripto (foto: Envato Elements)

GenPI.co -  

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina mengatakan penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat.

Hal itu dimaksudkan, agar kripto jangan sampai menjadi alat yang digunakan spekulan, yang dapat berdampak kepada kinerja perekonomian nasional.

BACA JUGA:  Wow! Oscar Beberkan Fakta Indodax, Platform Investasi Aset Kripto

"Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi, bukan alat permianan untung rugi bisnis," ujar Nevi Zuairina dalam rilisnya, Rabu (30/6/2021) dikutip Antara.

Nevi Zuairina mengatakan, meski kripto sudah ada sejak tahun 1998, kenyataannya hingga saat ini sistem mata uang digital tersebut hanya segelintir orang yang mengetahui. Apalagi sampai memahaminya.

BACA JUGA:  Duh! Setelah China, Negara Ini Juga Larang Kripto

Untuk itu, dia berharap Badan Pengawas Pedagangan Berjangka (Bappebti) memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto.

Selain itu, Bappebti agar merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, terkait pembukaan Bursa Aset Kripto Indonesia.

BACA JUGA:  Mendadak Wiranto Telusuri Pedagangan Kripto, Ada Apa?

Apalagi, ujarnya, Bappebti merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya