Buat Regulasi Kripto, DPR Ingatkan Bappebti Minta Restu MUI

Buat Regulasi Kripto, DPR Ingatkan Bappebti Minta Restu MUI - GenPI.co
Kripto (foto: Envato Elements)

Selain itu, keberadaannya dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Saat ini baru sekitar 0,5 persen hingga 1 persen penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditas, Red), akan tetapi pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini," beber Nevi.

Bappepti, lanjutnya, perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI, ketika akan menyusun regulasi khusus tentang kripto.

BACA JUGA:  Wow! Oscar Beberkan Fakta Indodax, Platform Investasi Aset Kripto

Selain itu, hal ini adalah baru bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, sehingga perlu ada sosialisasi yang perlahan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada pembuat regulasi, berkaitan dengan kripto ini, mesti ada aturan yang kuat melindungi rakyat. Koordinasi antarlembaga, koordinasi dengan kementerian mesti dilakukan Bappebti agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah diterapkan semua stakeholder," katanya.

BACA JUGA:  Duh! Setelah China, Negara Ini Juga Larang Kripto

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Perry Warjiyo pada 15 Juni 2021.

BACA JUGA:  Mendadak Wiranto Telusuri Pedagangan Kripto, Ada Apa?

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya