Buat Regulasi Kripto, DPR Ingatkan Bappebti Minta Restu MUI

Buat Regulasi Kripto, DPR Ingatkan Bappebti Minta Restu MUI - GenPI.co
Kripto (foto: Envato Elements)

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Perry. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya