
GenPI.co - Sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal di Solo yang menjual kebutuhan esensial tetap boleh buka selama PPKM Darurat.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan kebutuhan esensial itu semisal swalayan dan toko obat.
“Di dalam (mal) itu ada sekttor esensial seperti supermarket, toko obat. Itu tidak boleh tutup,” kata Gibran di Solo, Jumat (2/7).
BACA JUGA: PPKM Darurat, Kulineran di Solo Dibatasi Jam Segini
Gibran memastikan pembukaan sejumlah penyewa yang menjual sektor esensial itu tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Jangan hanya mengacu aturan mal ditutup. Saya nggak bilang lho. Itu (buka) dengan tetap dibatasi,” ucapnya.
BACA JUGA: Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka
Sedangkan untuk toko kelontong dan juga toko modern juga masih diperbolehkan buka dengan tetap memberlakukan pembatasan.
"Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat)," tuturnya.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Batalkan PTM di Solo
Gibran mengatakan PPKM Darurat yang diterapkan di sejumlah daerah oleh pemerintah pusat ini memang harus dilakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News