Perubahan UU Perpajakan, Pimpinan DPR: RUU KUP Fondasi yang Adil

Perubahan UU Perpajakan, Pimpinan DPR: RUU KUP Fondasi yang Adil - GenPI.co
Pelayanan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu (foto: Muhammad Adimaja/Antara)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) diproyeksikan sebagai pondasi perpajakan yang adil.

“RUU KUP dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta membangun pondasi perpajakan dalam rangka keberlanjutan reformasi perpajakan untuk menjawab berbagai tantangan,” kata Dolfie saat memimpin rapat Panja RUU KUP dengan para pakar ekonomi, Rabu (7/7/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pemerintah seirama dengan parlemen, dalam memandang regulasi perpajakan.

BACA JUGA:  Usulkan Tarif PPN Naik, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

"Pajak merupakan tiang utama penyangga APBN yang sehat, disamping PNBP yang optimal, pembiayaan yang efisien, dan belanja yang berkualitas," katanya.

Dolfie juga mengatakan Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mereformasi sistem perpajakannya sejak tahun 1983.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Ada Tantangan, Repot Hadapi Sikap Rekan Kerja

“Agenda reformasi perpajakan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika perubahan dunia usaha, dan tren perpajakan global,” katanya.

Sementara itu, globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental sistem perekonomian global, yang ditandai dengan maraknya transaksi lintas negara dan transaksi ekonomi digital.

BACA JUGA:  Bursa 8 Juli 2021: Saham BBNI dan WIKA Direkomendasi

RUU KUP ini merupakan perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya