Kemenkeu: Bantuan Subsidi Upah Diberikan pada 947.499 Jiwa

Kemenkeu: Bantuan Subsidi Upah Diberikan pada 947.499 Jiwa - GenPI.co
Ilustrasi - Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

GenPI.co - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi bantuan subsidi upah (BSU) per 10 Agustus 2021 mencapai Rp 947,499 miliar.

Realisasi bantuan subsidi upah (BSU) itu diberikan kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp 8,8 triliun.

"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sebut akun Instagram @ditjenperbendaharaan, Selasa, 10 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU, Begini Caranya!

Pencairan BSU itu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulisnya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Puan Maharani Minta BSU Segera Cair

Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Perbedaan BSU 2021 dan Tahun Lalu, Simak Penjelasan Menaker!

BSU tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker No16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya