Pinjol Ilegal Dibuat Mati Kutu oleh Regulasi Baru OJK

Pinjol Ilegal Dibuat Mati Kutu oleh Regulasi Baru OJK - GenPI.co
Mabes Polri memerlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman online (Pinjol) ilegal. FOTO: ANTARA/Laily Rahmawaty

Menurut Anto, upaya tersebut merupakan langkah terkoordinasi untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Misalnya, Kemenkominfo yang bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk mempersering peringatan (warning) atas pinjol ilegal.

Sementara itu, dari kepolisian hingga tingkat polres ikut aktif melakukan penyuluhan. Sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas karena pinjol ilegal sering berkedok koperasi.

Di sisi lain, lanjut Anto, ada penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal dan juga kerja sama kepolisian antar negara karena pengelola pinjol ilegal menggunakan sarana teknologi di luar negeri.

BACA JUGA:  OJK: Rakyat Rugi Akibat Pinjol dan Investasi Rp 117 Triliun

"Upaya langkah konkrit ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, dan berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," kata Anto.

Hingga Juli 2021, penyelenggaran fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.

BACA JUGA:  Ingatkan Investor, Bos OJK: Kripto Pendapatan Tinggi, Hati-hati

Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya salah satunya memperbarui daftar fintech lending legal. Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit/ly/daftarfintechlendingOJK.

BACA JUGA:  Anggota DPR Soroti Pinjol, Sebut Soal Oknum OJK! Astaga

OJK bersama dengan 12 kementerian/lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi pada 2018. Lalu, OJK melakukan moratorium pendaftaran fintech lending. OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka - JPNN.com

7 Manfaat Biji Pala, Wanita Pasti Suka

Ada beberapa manfaat biji pala yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya adalah tentu saja membantu pencernaan.