Pinjol Ilegal Dibuat Mati Kutu oleh Regulasi Baru OJK

Pinjol Ilegal Dibuat Mati Kutu oleh Regulasi Baru OJK - GenPI.co
Mabes Polri memerlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman online (Pinjol) ilegal. FOTO: ANTARA/Laily Rahmawaty

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi baru persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Persyaratan baru itu dapat membantu menekan jumlah pinjol ilegal yang masih terus menjamur dan kerap merugikan masyarakat.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK telah mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA:  OJK: Rakyat Rugi Akibat Pinjol dan Investasi Rp 117 Triliun

Beberapa hasil langkah yang lebih baik adalah Google merespons permintaan OJK terkait kerja sama mengenai syarat aplikasi di apps yang sering disalahgunakan pinjol ilegal.

"Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia," ujar Anto, Senin, 23 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Ingatkan Investor, Bos OJK: Kripto Pendapatan Tinggi, Hati-hati

Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menambahkan, pengumuman Google tersebut diharapkan dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal yang ada di Playstore.

"Karena Google masih memberikan waktu satu bulan sejak pengumuman tersebut untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Playstore. Namun demikian, terdapat juga penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas," kata Tongam.

BACA JUGA:  Anggota DPR Soroti Pinjol, Sebut Soal Oknum OJK! Astaga

Pada akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang hingga kini masih marak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya