Duh, 3.179 Pekerja di Yogyakarta Dirumahkan Selama PPKM

Duh, 3.179 Pekerja di Yogyakarta Dirumahkan Selama PPKM - GenPI.co
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. (FOTO: ANTARA/Destyan Sujarwoko/aww/pri.)

GenPI.co - Sebanyak 3.179 pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan pekerja yang dirumahkan itu dari berbagai sektor.

“Terbanyak dari perusahaan yang terkait sektor wisata di DIY,” katanya saat dihubungi Senin (30/8).

BACA JUGA:  Jaga Kualitas Belajar, Yogyakarta Optimalkan Layanan Konsultasi

Bowo menyebut mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.

Bowo mengungkapkan perusahaan yang mengambil langkah merumahkan karyawannya maupun PHK seluruhnya beralasan mengalami penurunan omzet drastis.

BACA JUGA:  Pembukaan Wisata di Yogyakarta Berpatokan pada Cakupan Vaksinasi

Adapun untuk perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerjanya sebagian besar bergerak di sektor pariwisata.

Sebelum menempuh kedua langkah tersebut, perusahaan telah diminta untuk melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Ratusan Penyandang Disabilitas di Yogyakarta Disuntik Vaksin

Menurutnya, keputusan itu harus memalui kesepakatn kedua belah pihak, termasuk hak-hak pekerja juga harus diberikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya