
Dalam hal ini, hubungan antara pemagang dan industri, baik itu soal hak dan kewajiban, sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Akan tetapi, antara pemagang dan kampus dianggap masih belum jelas.
"Karena permagangan itu beda dengan dunia kerja. Relatif lebih lentur," katanya.
BACA JUGA: Kocok Buah Sawo Campur Madu Wow Banget, Khasiatnya Cespleng
Dalam konteks ini, putra dan putri pemagang masih berstatus mahasiwa di kampus.
Sehingga seharusnya tidak ditinggalkan begitu saja oleh kampus setelah mahasiswanya diterima magang.
BACA JUGA: Pisang Rebus Khasiatnya Sangat Mencengangkan, Bikin Terbelalak
"Harus meng-update sebelum dan sesudah magang, atau ada intervensi agar mahasiswa bisa menyesuaikan di lingkungan magangnya," katanya.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News