Tertarik Jualan Secara Digital, Simak Dulu 3 Wejangan dari OJK!

Tertarik Jualan Secara Digital, Simak Dulu 3 Wejangan dari OJK! - GenPI.co
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah. Foto: Tangkapan layar webinar Collaboratin Digital Banking & Insurance – Synergizing To Survive During & Covid 19

GenPI.co - Pandemi Covid-19 membuat masyarakat semakin akrab dengan teknologi digital dan informasi.

Sejumlah perusahaan, termasuk industri keuangan pun turut beradaptasi dengan menerapkan digitalisasi agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan 3 hal penting yang harus dilakukan industri perbankan dan asuransi sebelum mengadopsi digitalisasi atau Information Technology (IT).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah, dalam webinar bertajuk Collaboratin Digital Banking & Insurance – Synergizing To Survive During & Covid 19.

Ia menyebutkan, hal penting yang pertama adalah memperhatikan risiko operasional dalam penggunaan IT.

"Kita baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang manajemen risiko IT, tolong benar-benar dipelajari, dipahami dan dilaksanakan," ujar Ahmad Nasrullah dalam siaran pers, Senin (13/9).

Kemudian, hal kedua yang harus diperhatikan ialah terkait cyber crime.

Ahmad mengimbau agar para pelaku usaha memastikan sistem yang dipakai agar tidak bisa dihack, disusupi atau bahkan jadi sarana kegiatan tindak pidana.

"Kami harapkan betul-betul sistem IT yang didevelop mampu sekecil mungkin mencegah potensi cyber crime," jelasnya.

Kemudian, hal yang terakhir dan paling penting adalah kerahasiaan data.

Menurut Ahmad, hal ini sangat penting karena dampaknya bisa sangat berbahaya jika diabaikan.

"Kalau data kita bisa tembus kemana-mana itu tidak hanya merusak reputasi perusahaan asuransi tapi juga industri secara keseluruhan," pungkas Ahmad. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya