
Salah satunya melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang telah disahkan pemerintah bersama DPR RI.
Lahirnya UU HKPD ini bermaksud mengatur belanja daerah diprioritaskan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Namun kata Sri Mulyani, ini tidak berarti pemerintah melakukan re-sentralisasi.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Tegas di DPR, Sentil Pemda Soal Gaji Guru PPPK
Sebaliknya, ini menguatkan desentralisasi sebagai pilihan kebijakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Jadi ini tujuannya untuk meningkatkan kinerja daerah," kata dia.
BACA JUGA: Ya Ampun, Sudah 3 Bulan PNS Tidak Digaji
Dalam beleid ini juga pemerintah bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30 persen dari alokasi APBD.
"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA: Sempat Dijanjikan Rp 9 Juta/Bulan, Segini Skenario Gaji PNS 2021
Sri Mulyani memperkirakan pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah (Pemda) yang diatur dalam UU HKPD yaitu sebesar 30 persen akan mengefisiensikan dana hingga Rp4,7 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News