
GenPI.co - 9.000 Tiket dibatalkan KAI Daop 1 saat liburan Natal dan tahun baru.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pembatalan tiket kereta karena calon penumpang tidak memenuhi persyaratan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112.
Persyaratan yang tidak dipenuhi diantaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap untuk usia di atas 17 tahun.
BACA JUGA: Jelang Nataru, PT KAI Yogyakarta Siapkan 8 Kereta Tambahan
Lalu, tidak memiliki berkas hasil negatif RT-PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.
"KAI Daop 1 Jakarta konsisten menerapkan persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah," ujar Eva, Selasa (4/1).
BACA JUGA: PT KAI Daop 4 Semarang Layani 62 Perjalanan Lokal dan Jarak Jauh
Eva memaparkan, rincian pembatalan sekitar 5.000 di Stasiun Pasar Senen, 2.000 di Stasiun Gambir serta 2.000 di Stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
BACA JUGA: Baca nih! Operator Pelabuhan Harus Tiru PT KAI
Akan tetapi, tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News