2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara Dicabut, Kenapa?

2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara Dicabut, Kenapa? - GenPI.co
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin saat meluncurkan proyek implementasi pascatambang Nasional 2021. Foto: Antara/Apriliansyah

Kemudian di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

“Pemerintah akan menetapkan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara,” ujarnya.

Menurut Ridwan, upaya tersebut bisa mencapai tujuan untuk kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA:  Instruksi Jokowi Tak Main-main, Pengusaha Tambang Bakal Terancam

Dalam konferensi pers yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, alasan pemerintah mencabut izin karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Padahal, izin sudah bertahun-tahun diberikan. Tetapi, tidak pernah dikerjakan.

BACA JUGA:  Lihat Momen Jokowi Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya