2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara Dicabut, Kenapa?

2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara Dicabut, Kenapa? - GenPI.co
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin saat meluncurkan proyek implementasi pascatambang Nasional 2021. Foto: Antara/Apriliansyah

GenPI.co - 2.078 Izin usaha pertambangan mineral dan batu bara dicabut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan izin diberikan kepada perusahaan yang tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tidak sesuai dengan peraturan.

"Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi, dan keadilan,” ujar Ridwan, Kamis (6/1).

BACA JUGA:  Instruksi Jokowi Tak Main-main, Pengusaha Tambang Bakal Terancam

Ridwan memaparkan, 1.776 perusahaan pertambangan mineral termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan seluas 2,23 juta hektare turut dicabut izinnya.

Wilayah pertambangan tersebar di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  Lihat Momen Jokowi Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

Lalu di Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara seluas 964.787 hektare juga dicabut," katanya.

BACA JUGA:  Gubernur Kalbar Nyerah Hentikan Tambang Emas Ilegal

Ridwan menjelaskan, 302 perusahaan batu bara tersebar di Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya