KKP Tegas, Eksploitasi Lumba-lumba Dilarang

KKP Tegas, Eksploitasi Lumba-lumba Dilarang - GenPI.co
Ilustrasi - Pemateri pelatihan penanganan mamalia laut terdampar Agus Jaenudin (kedua kanan) memperagakan cara melepas lumba-lumba yang terjerat jaring di pesisir Pantai Ulee Lheu. Foto: Antara/Irwansyah Putra

GenPI.co - Tertangkapnya kawanan lumba-lumba dan mati di atas kapal nelayan di Pacitan menjadi viral.

Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan eksploitasi lumba-lumba dilarang.

Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari mengatakan lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022.

BACA JUGA:  KLHK Tegaskan Peragaan Lumba-lumba Melanggar Etik

“Segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang," tegas Pamuji, Senin (10/1).

Pamuji turut angkat bicara tentang kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan tersebut.

BACA JUGA:  Heboh Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba, Davina: Tindakan Bodoh

"Saya memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini. Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi," katanya.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Trenggalek Wilker Pacitan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Susi Pudjiastuti Kecam Aksi Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba

Laporan ditunjukkan melalui unggahan video di akun Instagram ndorobei.official.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya