KKP Tegas, Eksploitasi Lumba-lumba Dilarang

KKP Tegas, Eksploitasi Lumba-lumba Dilarang - GenPI.co
Ilustrasi - Pemateri pelatihan penanganan mamalia laut terdampar Agus Jaenudin (kedua kanan) memperagakan cara melepas lumba-lumba yang terjerat jaring di pesisir Pantai Ulee Lheu. Foto: Antara/Irwansyah Putra

Berdasarkan informasi awal dari pemilik kapal, lumba-lumba tersangkut di jaring bersama ikan tangkapan lainnya.

Sehingga, biota yang dilindungi oleh negara tersebut diangkat terlebih dahulu ke geladak kapal agar ikan-ikan yang menjadi target tangkapan nelayan bisa diangkat dan disimpan dalam storage kapal.

“Berdasarkan laporan, lumba-lumba sengaja dinaikkan. Mereka bisa bertahan 1-2 jam di kapal. Jika dilepaskan kembali, khawatir biota tersebut akan terkena jaring nelayan lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:  KLHK Tegaskan Peragaan Lumba-lumba Melanggar Etik

Dia menambahkan, ketika kawanan lumba-lumba terjaring, kapal berkekuatan 25 GT berlayar di perairan WPP 573.

Kini, kapal nelayan sudah berlabuh di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kabupaten Pacitan.

BACA JUGA:  Heboh Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba, Davina: Tindakan Bodoh

Lumba-lumba yang terjaring dikembalikan ke laut oleh awak kapal dalam kondisi mati.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Kepolisian Resor Pacitan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pengurus kapal. (ant)

BACA JUGA:  Susi Pudjiastuti Kecam Aksi Lucinta Luna Tunggangi Lumba-Lumba

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya