
Terdapat delapan koperasi yang gagal bayar sejak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pasalnya, dana yang dihimpun dari anggota digunakan untuk investasi yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan koperasi.
Investasi tersebut mengalami risiko kerugian akibat resesi ekonomi global sejak pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Serbadigital, Pengembangan Koperasi Modern Aceh Dipercepat
"Kami ingin pemerintah melindungi anggota koperasi dari koperasi yang bermasalah supaya mereka bisa mendapatkan haknya kembali," katanya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News