Pinjaman Fintech 2021 Tumbuh 68,15 Persen

Pinjaman Fintech 2021 Tumbuh 68,15 Persen - GenPI.co
Pinjaman fintech 2021 tumbuh 68,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Foto: Antara/Sanya Dinda

Hal ini menimbulkan dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech legal maupun ilegal.

Salah satu upaya OJK untuk memberantas dispute adalah dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021.

OJK menandatanganinya dengan banyak pihak, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM. (ant)

BACA JUGA:  Konsolidasi Pengawasan, LPEI Temui OJK

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya