PLN Salurkan Stimulus Tarif Listrik Rp 24,23 Triliun Saat Pandemi

PLN Salurkan Stimulus Tarif Listrik Rp 24,23 Triliun Saat Pandemi - GenPI.co
PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) berkomitmen terus melaksanakan amanat dari pemerintah untuk memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat. Foto: dok. humas

GenPI.co - Peran pemerintah dalam memberikan akses listrik yang adil, merata dan terjangkau terwujud dari kebijakan stimulus tarif listrik sepanjang pandemi covid-19 melanda.

PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) berkomitmen terus melaksanakan amanat dari pemerintah untuk memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan pemerintah selama pandemi ini sudah memberikan stimulus tarif listrik.

BACA JUGA:  KPK Beri Rompi Biru ke PLN, Pertama di Lingkungan BUMN

Sepanjang 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Pada 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp 11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.

"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/6/2022).

BACA JUGA:  PLN Dukung Pengembangan UMKM Kopi di Kendal

Darmawan juga merinci, pemerintah dan PLN memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450VA, dan industri kecil daya 450 VA.

"Untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus," ujar Darmawan.

BACA JUGA:  PLN Berikan Pelatihan Digital Entrepreneur dan Beasiswa Prestasi

Selain itu, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya