Kemendag Batasi Jual Minyakita Per Orang 10 Kilogram

Kemendag Batasi Jual Minyakita Per Orang 10 Kilogram - GenPI.co
Menteri Zulkifli Hasan memberikan satu dus Minyakita ke salah satu masyarakat di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Dalam rangka penjualan ke masyarakat, Kemendag menetapkan bahwa penjualan maksimal 10 kilogram untuk satu orang, yang sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

"Kebijakan pembatasan yang dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya," pungkasnya.

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya