Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Salah Banget

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Salah Banget - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluruskan polemik gaji Rp 5 juta yang kena pajak 5 persen. Foto: ANTARA/HO-Kemenkeu/pri

GenPI.co - Gaji Rp 5 juta yang kena pajak 5 persen masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun sampai harus meluruskan stigma yang beredar .

“Gaji Rp 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget,” tulis Sri di akun Instagram pribadinya, Selasa (3/1).

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Liz Truss: Pajak Roket

Dia menjelaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk masyarakat yang memiliki gaji Rp 5 juta.

Wanita yang karib disapa Ani itu mencontohkan seseorang yang statusnya single alias jomlo.

BACA JUGA:  Indodax Setor Pajak Perdagangan Kripto Puluhan Miliar

Menurut Ani, jomlo yang memiliki gaji Rp 5 juta dan tidak mempunyai tanggungan siapa pun hanya membayar pajak Rp 300 ribu per bulan.

“Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen,” imbuh Sri Mulyani.

BACA JUGA:  Dorong Pembangunan Indonesia, Indodax Setor Pajak Rp 58 M

Masyarakat yang bergaji Rp 5 juta dan sudah memiliki istri serta tanggungan satu anak juga tidak dikenai pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya